Petugas Dinas Perhubungan Medan, mengunci ban mobil yang parkir di trotoar depan RSUD dr Pirngadi, Jalan HM Yamin, kemarin. Menurut petugas, si pemilik mobil harus mengambil sendiri kuncinya di Dinas Perhubungan Medan, dengan syarat membayar denda sebesar Rp 500 ribu.
Namun sayangnya, petugas ternyata hanya gertak sambal alias tidak melakukan tindakan. Itu setelah pemilik mobil memohon agar jangan menilang mobilnya. Petugas pun akhirnya membuka kembali gembok roda tersebut, dengan syarat damai di tempat.
|