Inilah tarif Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010.
Untuk SIM A baru Rp 120 ribu, perpanjangan Rp 80 ribu,
SIM B I baru Rp 120 ribu, perpanjangan Rp 80 ribu,
SIM B II baru Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp 80 ribu.
SIM C baru Rp 100 ribu, perpanjangan Rp 75 ribu.
SIM D (khusus penyandang cacat) baru Rp 50 ribu, perpanjangan Rp 30 ribu. SIM Internasional baru Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu.
Semoga bermanfaat.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri |