Inilah Tarif SIM Berdasarkan PP No 50 Tahun 2010

Inilah tarif Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah No 50 Tahun 2010.

Untuk SIM A baru Rp 120 ribu, perpanjangan Rp 80 ribu, 

SIM B I baru Rp 120 ribu, perpanjangan Rp 80 ribu, 
SIM B II baru Rp 120 ribu dan perpanjangan Rp 80 ribu. 
SIM C baru Rp 100 ribu, perpanjangan Rp 75 ribu. 
SIM D (khusus penyandang cacat) baru Rp 50 ribu, perpanjangan Rp 30 ribu. SIM Internasional baru Rp 250 ribu, perpanjangan Rp 225 ribu. 
Semoga bermanfaat.

Sumber : Divisi Humas Mabes Polri